MALTENG, INFORMASIMALUKU.COM – Tak lama lagi mantan Kepala Desa Wahai inisial HBT dan bendaharanya MAH akan duduk di kursi persidangan. Berkas perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) kedua tersangka ini hampir rampung untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
“ Iya benar, berkas perkara kedua tersangka hampir rampung. Jadi, diperkirakan pertengahan Agustus 2024 sudah dilimpahkan ke kantor pengadilan untuk disidangkan, “ ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wahai Azer Jongker Orno saat dikonfirmasi media ini, Sabtu(20/7/2024)
Menurut Azer, hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani masa penahanan di rutan lapas. Keduanya dijebloskan karena diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2021-2022.
Kasie Intel Kejari Namlea membeberkan, perbuatan kedua tersangka mengalibatkan kerugian keuangan Negara Rp 861 juta. Karenanya, mantan Kades Wahai dan Bendaharanya ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 dan Nomor : B236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
“ Untuk sementara berkas perkara kedua tersangka masih dalam tahapan perampungan. Berkas perkaranya hampir rampung. Jika sudah dilimpahkan ke kantor pengadilan untuk disidangkan akan kami kabarkan, “ singkat Azer. (IM-01)