AMBON, Informasimaluku.com – Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie resmi melantik R. Affandy Z. Hasanussi sebagai Penjabat Walikota Tual menggantikan Akhmad Yani Renuat.
Pelantikan berlangsung di lantai tujuh kantor Gubernur, Jumat (19/07/2024) itu menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3 -1430 2024 tanggal 16 Juli 2024, tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Walikota Tual.
Pelantikan Hasanusi (Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah) sebagai orang nomor satu di bumi Maren itu, setelah Renuat menyatakan mengundurkan diri sebagai Pj Walikota untuk ikut serta dalam Pilkada serentak Kota Tual 27 November mendatang.
Renuat yang merupakan Mantan Sekretaris Daerah Tual. Dia dilantik oleh Mendagri menjadi Walikota menggantikan Adam Rahayaan dan Wakil Walikota Usman Tamnge, yang telah berakhir masa jabatan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual terhitung 31 Oktober.
Dalam sambutannya, Penjabat Gubernur, Sadali Ie mengatakan terlaksananya pelantikan R. Affandy z. Hasanusi sebagai Pj Walikota Tual, merupakan implikasi dari majunya Ahmad Renuat dalam Pilkada serentak 2024. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 7 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri Pj Walikota.
Karena itu, untuk mengawal pelaksanaan tugas Hasanusi dalam memimpin Kota Tual, Sadali menekankan beberapa hal, antara lain agenda nasional Pilkada serentak sudah di depan mata. Olehnya itu, Pj Walikota menjamin dan memberikan dukungan kepada KPU, Bawaslu dan pihak keamanan, termasuk netralitas ASN
“ Ini penugasan prioritas yang diamanatkan pemerintah pusat, maka saudara wajib melaksanakan dan melaporkan kinerja setiap 3 bulan kepada Mendagri maupun Gubernur,” pesan Sadali. (IM-01)