AMBON, INFORMASIMALUKU.COM – Penipuan yang terjadi di media sosial hingga kini masih marak terjadi. Modusnya bervariasi mulai dari produk, hingga mengatasnamakan nama pejabat publik untuk melancarkan aksinya.
Peristiwa ini terjadi kepada Penjabat Walikota Tual, R. Affandy Hasanussy, Sabtu (20/7/2024). “ Iya benar nomor yang digunakan itu adalah 085258233926. Nomor ini bukan nomor kontak saya. Ini modus penipuan yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK) yang tidak bertanggungjawab, “ ungkap Affandy.
Kata Affandi, nomor OTK Itu digunakan dalam media sosial Whatsapp untuk meminjam uang di beberapa pihak. Selain itu, jelas dia, foto profil yang digunakan dalam aplikasi Whatsapp itu adalah fotonya bersama Penjabat Gubernur Maluku saat momen pelantikan Jumat kemarin di lantai tujuh kantor Gubernur Maluku.
Dalam percakapannya, kata Affandy, nomor kontak tersebut menulis pesan kepada korban yang tidak ingin namanya dipublikasikan “ senin mengghadap saya, kita sharing sedikit “ pesan ini ditulis oleh OTK pada Sabtu (20/7/2024) sekira pukul 12.15 WIT dan selang beberapa menit kemudian sekira pukul 15.22 WIT menelpon, kemudian mengirim pesan P pada pukul 15.23 WIT selanjutnya mengirim pesan “ Bp ada perlu “ jelas Affandy mengutib percakapakan OTK tersebut.
Penjabat Walikota Tual ini menambahkan, dalam waktu yang sama sekira pukul 15.25 WIT OTK tersebut melakukan panggilan Whatsapp, hingga pada pukul 15.26 WIT OTK mengirim pesan “ Bp mau pinjam uang, Senin pagi bp ganti “. Oleh karena tidak respon, sekira pukul 15.31 WIT OTK tersebut kembali melakukan penggilan Whatsapp kepada korban dan berselang waktu sekira pukul 15.39 WIT, penipu ini kembali mengirim pesan via whatsapp “ ada bisa bp pinjam ? “ .
“ Untuk diketahui, nomor tersebut bukan nomor saya. Dan saya tidak kenal sama sekali dengan nomor tersebut. Peristiwa ini sudah ditangani oleh Polda Maluku. Jadi, kalau nomor tersebut berinteraksi dengan semua pihak agar tidak dilayani. Ini modus penipuan menggunakan nama saya, jangan sampai memakan banyak korban, “ pungkasnya. (IM-01)