AMBON, INFORMASIMALUKU.COM –Pembangunan kantor Pengadilan Agama (PA) Dataran Honimoa Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini telah digugat dr. Tommy Sulaksono melalui kuasa hukumnya Irwan Mansur dan rekan – rekan.
Hal ini dibenarkan kuasa Hukum dr. Tommy Sulaksono (Penggugat), Irwan Mansur kepada media ini, Rabu (24/7/2024). “ Iya benar, bahwa kami telah menggugat Pembangunan kantor Pengadilan Agama Dataran Honimoa Kabupaten Seram Bagian Timur, “ ucap Irwan.
Irwan menyebutkan, para pihak yang digugat dalam perkara nomor : 4/Pdt.G/2024/PN.Dth ini antara lain, Tita Rosita sebagai Tergugat I, Jainudin Voth Tergugat II, Ani Vanath dan Abdullah Vanath Tergugat III dan IV, maupun Pengadilan Agama Dth Kabupaten SBT sebagai Tergugat V, serta Kontraktor Pelaksana dan Kantor Pertanahan Kabupatenb SBT sebagai Turut Tergugat I dan II.
Menurut Irwan, sebagian tanah objek sengketa milik penggugat seluas 5000 meter persegi yang terletak di Jalan Air Kabur-kabur, Dusun Wailola, Desa Bula ( sekarang Desa Adm. Wailola) telah dikuasai oleh para tergugat.
Pengacara muda plamboyan asal Kabupaten SBT ini mengaku, dengan adanya Kantor Pengadilan Agama di Daerah ini, dapat mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan khususnya di Pengadilan Agama, sayangnya justru juga mengorbankan hak masyarakat lain.
“ Bukti dan saksi sudah kami siapkan untuk mendukung dalil Gugatan yang kami ajukan, namun tidak menutup kemungkinan kami juga akan mengajukan laporan secara pidana ke Polda Maluku terhadap Kepala Pertanahan Kabupaten SBT terkait dugaan pemalsuan surat-surat untuk melancarakan proses penerbitan sertifikat atas nama Tergugat I, II dan Tergugat III Ani Vanath, “ tegas Irwan.
“ Sesuai jadwal persidangan dimulai kemarin Selasa 23 Juli 2024 namun Tergugat maupun Turut Tergugat tidak hadir. Nilai anggaran proyek tersebut Rp sekira 47 sampai 48 miliar sedangkan nilai pembebasan lahan yang dibayarkan ke Tergugat Abdullah Vanath sebesar Rp 750 juta, “ pungkasnya. (IM-01)