AMBON, Informasimaluku.com – Penagangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Unit Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ambon dinilai menyalahi aturan.
Betapa tidak, dalam proses pengangkatannya, sejumlah pegawai yang diloloskan pada instansi tersebut tidak sesuai dengan kriteria dan prosedur aturan yang berlaku.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat yang ditemui Informasimaluku.com diruang kerjanya, Senin (15/7/2024) mengungkapkan, pengangkatan P3K pada Unit Pemadam Kebakaran Kota Ambon dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, sejumlah pegawai yang diloloskan tidak pernah bekerja di instansi tersebut dan sebagaian diantara mereka adalah melakoni profesi sebagai seorang guru.
“ Pengangkatan P3K di Unit Pemedam Kebakaran Kota Ambon itu sudah menyalahi aturan. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, “ ungkap Hasan.
Hasan mengaku, dari hasil pemeriksaan terhadap pengaduan masyarakat atas masalah tersebut, Ombudsman menemukan para pegawai yang diloloskan itu tidak pernah bekerja pada unit tersebut. Selain itu, mereka tidak memenuhi kriteria kompetensi dan klasifikasi sebagai seorang pegawai damkar.
Karenanya, dia sangat mengharapkan kepada Pemerintah Kota Ambon agar segera merespon laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku perihal tenaga honorer yang kemudian menjadi P3K dan mereka telah dinyatakan lulus tetapi menyalahi aturan.
“ Kami sangat mengharapkan agar rekomendasi yang telah diserahkan secara resmi dapat direspon dalam waktu dekat sehingga dapat ditingkatkan menjadi rekomendasi, “ harap dia.
Menurutnya, adapun alasan sampai diterbitkannya hasil laporan pemeriksaan laporan tersebut karena proses pengangkatan tenaga P3K dinilai menyalahi prosedur aturan yang berlaku.
Mestinya lanjut dia, peserta yang lolos P3K di Unit Pemadam Kebakaran mereka telah bertugas selama kurung waktu tertentu dan harus teregistrasi sebagai pegawai pada instansi tersebut.
“ Pegawai di Unit Damkar Kota Ambon mestinya mereka yang sudah mengikuti pelatihan – pelatihan dan sudah memiliki kompetensi khusus. Olehnya itu, orang – orang yang yang lolos di P3K tetapi nanti menduduki posisi posisi sebagai pegawai unit damkar.
“ Ini adalah hasil pemeriksaan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku. Kami sudah menyurati Pemerintah Kota Ambon terkait hal tersebut sejak bulan Juni 2024 dan diserahkan secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan undang – undang yang berlaku, “ singkatnya. (IM-01)