ARU, INFORMASIMALUKU.COM – Kejaksaan Negeri Aru menyelamatkan keuangan Negara sinilai Rp.2 miliar lebih dari lima perkara korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aru, Sumanggar Siagian kepada media ini Selasa (23/7/2024) melalui rilisnya mengungkapkan, dua miliar uang negara yang diselamatkan itu diperoleh dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah miliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
“ Jadi total kerugian Negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.396.065.017,04, “ ungkap Kajari Aru, Sumanggar Siagian, Selasa (23/7/2024).
Kajari menyebutkan, kelima perkara tipikor yang ditangani antara lain, pembangunan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2019 atas nama terpidana Wandry Angker Rp1.626.777.552,04 , perkara anggaran dana Covid-19 pada Dinas Pertanian tahun anggaran 2020 dengan terpidana Bosco Anggrek Rp 79.927.600, anggaran Covid-19 pada Dinas Pertanian tahun anggaran 2020 dengan terpidana Abdullah Walay Rp 19.467.500, perkara Dana Hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum tahun anggaran 2020 terpidana Agustinus Ruhulessin, Mustafah Darakay, Tina Jofita Putnarubun, Yoseph Sudarsono, dan Kenan Rahalus sebesar Rp661.892.365,00, dan perkara pembangunan Puskesmas Mesiang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 Terpidana atas nama Feby Gozal Rp 10.000.000.
“ Setelah diselamatkan, uang sejumlah miliaran ini kemudian disetor ke kas negara , “ singkatnya. (IM-01)