AMBON, INFORMASIMALUKU.COM – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Badan Pendapatan Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor : 2 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rapat Koordinasi Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta Sinergi Pemungutan Opsen Pajak Daerah se-Provinsi Maluku, Rabu (24/7/2024), di Hotel Marina Ambon.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Ina Wati Tahir, Kasubid Pendapatan Wilayah II Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku, pimpinan lembaga vertikal, serta undangan lainnya.
Penjabat Gubernur Sadali le, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen bersama dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang diberikan ruang pada tujuannya insentifikasi peluang -peluang untuk peningkatan asli daerah ( PAD)
Dalam kesempatannya, Sadali mengatakan untuk mengoptimalkan PAD di Maluku, dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas dari seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kota se-Maluku dengan Pemerintah Provinsi Maluku.
Dia mengingatkan , jika sinergitas yang dibangun dapat berjalan maksimal, maka tentunya dapat mendorong potensi – potensi pajak yang bisa dikelola oleh provinsi maupun kabupaten/kota.
“ Setelah penandatanganan kerjama, kami berharap bisa terealisasi dengan baik dan semoga tujuan untuk mengoptimalkan PAD dapat dimaksimalkan, “ singkat Sadali dengan nada harapan. (IM-01)