AMBON, Informasimaluku.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku kembali melaksanakan kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan yang berlangsung di lantai 7 kantor Gubernur Maluku, Jumat (19/7/2024) ini menghadirkan Pj. Gubernur Provinsi Maluku, Sadali Ie, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Plh. Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, para Staff Ahli Gubernur dan Asisten Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Para Asisten, Kabag TU dan Koordinator Datun pada Kejaksaan Tinggi Maluku, serta para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam sambutan singkatnya Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, penandatanganan perjanjian atau kesepakatan bersama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Pemerintah Provinsi Maluku adalah dalam upaya preventif atau pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut Agoes, selain tugas dan kewenangan utamanya di bidang penuntutan dan penyidikan tindak pidana korupsi , Kejaksaan Republik Indonesia juga memiliki kewenangan dibidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam ketentuan undang – undang yaitu penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“ Implementasi kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (sebagai pengacara Negara) dalam Penanganan Permasalahan Hukum di Kementerian atau Lembaga Negara dapat diberikan melalui tiga fungsi, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, “ ucap Agoes.v
Orang nomor satu di lembaga Adiyaksa Maluku ini juga membeberkan, bantuan hukum dapat diberikan melalui kuasa khusus kepada Jaksa sebagai Pengacara Negara untuk dapat mewakili Kementerian atau Lembaga Negara/BUMN/BUMD di pengadilan untuk perkara perdata.
Karena itu, dia menambahkan, fungsi pertimbangan hukum diberikan dalam bentuk pendapat hukum atau Legal Opinion. Pendampingan atau Legal Assistance dan Legal Audit di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permohonan dari lembaga Negara, instansi pemerintah serta BUMN/BUMD.
Sementara fungsi tindakan hukum lainnya diberikan ketika Jaksa Pengacara Negara bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah dipusat dan daerah, BUMN/BUMD di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“ Saya sangat berharap bahwa Pemerintah Provinsi Maluku untuk tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian masalah atau sengketa hukum yang dihadapi, terkait dengan Keperdataan dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku, “ harap dia. (IM-01)