MALTENG, Informasimaluku.com – Tim penyidik cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai menahan mantan Penjabat Kepala Desa Wahai HBT dan Bendahara Desa MAH.
Keduanya ditahan seusai menjalami pemeriksaan oleh penyidik di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai pada Jumat (21/6/2024).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Azer Jongker Orno kepada media ini Sabtu (22/6/2/24) menjelaskan, HBT dan MAH ditahan terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah 2021-2022.
“ Jumat kemarin sekira pukul 13.00 WIT, tersangka inisial HBT selaku Penjabat Pemerintah Negeri Wahai tahun 2021- 2022 dan MAH selaku bendahara Negeri Wahai tahun 2021 telah ditahan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, “ ucap Azer.
Azer mengaku, akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian senilai Rp 861 juta. Sebelumnya, kata dia, HBT dan MAH ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tanggal 5 Juni 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 dan Nomor : B236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
Dia membenerkan, dalam kasus tersebut, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa senilai Rp 3.462.221.060 dengan rincian di tahun 2021 sebesar Rp 1.751.479.060 dan tahun 2022 sebesar Rp 1.710.732.000
“ Dalam perkara ini beberapa item kegiatan dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Belanja Anggaran (RAB) dan diduga fiktif, “ ujarnya.
Pihaknya menambahkan, dari hasil audit perkara ini perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara mencapai Rp 861.210.276.
“ Saat ini tersangka HBT ditahan di Lapas Kelas Wahai selama 20 hari terhitung sejak ditahan pada Jumat lalu, “ pungkasnya. (IM01)