Paman Nurlette Belum Layak Pimpin Organisasi Advokat Perhakhi di Maluku

AMBON, Informasimaluku.com – Paman Nurlette dinilai belum layak untuk menjadi ketua DPD – DPC Organisasi Advokat Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia ( PERHAKHI) di Maluku, Pasalnya belum memenuhi syarat disumpah atau dilantik selama lima tahun.

Advokat asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) di Ambon, Lissa kepada media ini, Sabtu (29/6/2024) menjelaskan, untuk menjadi Ketua DPD atau DPC di suatu Organisasi Advokat, maka syaratnya adalah Advokat atau pengacara tersebut aktif dan telah sudah di sumpah atau di lantik selama 5 Tahun.

“ Kalau kita mengacuh pada persyaratannya, Paman Nurlette belum layak untuk memimpin organisasi advokat di Maluku, karena dia harus aktif dan sudah di sumpah atau dilantik selama lima tahun, “ ucap Lissa yang juga Pengurus Organisasi Advokat PERHAKHI Kabupaten SBT.

Lissa mengaku, Paman Nurlette baru tiga tahun dilantik menjadi advokat sehingga tidak ada dasar aturannya bahkan belum berpengalaman dalam menjalankan organisasi advokat Perhakhi yang awalnya dipimpin oleh Anthoni Hatane.

Kata Lissa, akibat polimik mengenai pernyataan Ketua DPC PERHAKHI Kabupaten SBT secara tegas dia menyampaikan pernyataan sikap keluar dari organisasi advokat itu.

“ Prinsipnya, siapa saja bisa memimpin organisasi advokat selama memenuhi persyaratan. Paman Nurlete adalah salah satu advokat atau pengacara baru dan belum mempunyai pengalaman dan secara keorganisasian tidak memenuhi syarat menjadi Ketua DPD/DPC namun, berambisi menjadi Ketua DPD, “ kesalnya.

Paman Nurlette, akui Lissa, memanfaatkan kesempatan untuk menjadi Ketua DPD Perhakhi Maluku dengan mengiakan surat mandat dari Ketum Perhakhi adalah langkah yang dinilai keliru atau tidak tepat, sebab tidak memenuhi syarat.

“ Dia harus banyak blajar, jangan samakan Organisasi Advokat demgan Organisasi-organisasi kemahasiswaan atau LSM, “ ujarnya.

Pihaknya menambahkan, hal yang sangat disesalkan adalah Paman Nurlette dengan ambisi tidak memahami apakah dirinya memenuhi syarat atau tidak. Disisi lain, dia tidak berkoordinasi dengan Antoni Hatane selaku Ketua DPD Perhakhi Maluku dan 11 DPC Kabupaten Kota di Maluku.

“ Setelah pernyataan sikap dari Ketua DPC Perhakhi Kabupaten SBT, Moh Irwan Mansur keluar dari organisasi Advokat ini, kami Pengurus DPC PERHAKHI Kabupaten SBT pun menyatakan sikap dengan tegas untuk keluar dari organisasi ini, “ tegas dia. ( IM01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *