Daerah  

Tanah Adat Negeri Luhu di Kuasai PT MJAB

Kuasa Hukum masyarakat adat Negeri Luhu, Marsel Maspaitella, SH

SBB, Informasimaluku.com – Masyarakat adat di Kabupaten SBB sudah banyak dipolotisasi dalam ruang hidup maupun hak ulayatnya. Padahal hak ini telah dilestarikan sejak turun – temurun sebelum bangsa Eropa datang ke Maluku bahkan sebelum Indonesia merdeka.

Masyarakat adat hanya di jadikan Komoditi Kepentingan oleh para elit dan pengusaha besar yang mempunyai Izin Pengelolaan Tambang dan Konsesi hutan dengan skala Besar di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Hal ini diungkapkan Kuasa hukum Masyarakat Adat Negeri Luhu, Marsel Maspaitella kepada media ini, Senin (15/7/2024). Dia mengaku, hal yang terjadi pada masyarakat adat saat ini di Negeri Luhu, Kecamatan Huamual Kabupaten SBB.

Dia menjelaskan, sebagai pemilik wilayah adat, masyarakat adat Negeri Luhu merasa terganggu dengan adanya mafia pemain tambang yang masuk dalam kawasan hutan adat atau tanah adatnya. Para mafia tambang ini mengelola tambang nikel di Supe Desa Waesala, Kecamatan Huamusl Belakang yang masih merupakan wilayah adat Negeri Luhu.

“ Di Kabupaten SBB banyak sekali hak hak masayarakat adat di gerus oleh mafia tambang salah satunya hak ulayat negeri Luhu di Supe, Desa Waesala, “ ucap Maspaitella.

Menurut Maspaitella, tambang Nikel yang berada di Supe, Desa Waesala itu merupakan areal pertambangan Nikel yang sangat besar. Meskipun demikian, tanpa mengantongi perizinan resmi dan sepengetahuan masyarakat hukum adat Negeri Luhu, PT. Mulia Jaya Abadi Berkah sudah melakukan kegiatan penambangan di areal adat tersebut.

Maspaitella meminta agar masyarakat adat Negeri Luhu harus bersatu untuk mempertahankan ruang hidup mereka atas tanah dan hutan adatnya, dimana ada konsesi hutan di wilayah adat Luhu oleh PT. BBM seluas 1.819 Hektar dan juga konsesi pertambangan nikel di Supe Desa Waesala.

“ Selalu kuasa hukum masyarakat adat Luhu, saya meminta untuk anak adat Luhu bersatu menyatakan sikap dibawah komando Adat Luhu untuk berjuang menyelematkan hak – hak ulayatnya, “ pintanya.

PT. Mulia Jaya Abadi Berkah hingga saat ini sudah masuk pada kawasan tersebut untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah areal milik masyarakat adat milik Negeri Luhu.

“ Prinsipnya kalau masyarakat hukum adat di SBB hanya berdiam diri dan tidak bersatu dalam mempertahankan hak ulayatnya, maka akan di kuasai oleh mafia penambang yang tidak bertanggungjawab. Masyarakat adat Luhu harus melawan masalah ini, “ tandasnya. (IM-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *