Tanpa Rekomendasi, SPBU Dilarang Menjual BBM Subsidi ke Nelayan

AMBON, INVESTIGASIMALUKU.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku memberikan imbauan kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Maluku yang menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui jerigen kepada nelayan tanpa mengantongi surat rekomendasi dari dinas Kelautan dan Perikanan.

“ Kalau misalnya dalam penjualan BBM kepada nelayan di SPBU harus ada surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, “ tegas Area Manager Comm Rel dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku, Edi Mangun kepada media ini, Minggu (28/7/2024).

Dia menjelaskan, meskipun dalam transaksi pembelian terdapat surat rekomendasi tersebut, namun ada batasan kouta yang diatur Pemerintah kepada masing – masing nelayan.

Edy yang dikenal ramah ini menegaskan, untuk pembelian BBM yang tidak mengantongi rekomendasi agar dilaporkan ke Pertamina agar dengan lampiran bukti berupa no dan alamat SPBU serta foto dan vidio saat transaksi pembelian dilakukan.

Dia menyebutkan, jenis BBM subsidi seperti bensin dengan oktan 90 (Pertalite) dan diesel dengan setana 48 (Biosolar). Sedangkan untuk non subsidi antara lain, Pertamax Turbo, Pertamuna Dex, Dexlite, Pertamax, Pelumas Fastron dan Bright Gas.

Pihaknya menambahkan, jika transaksi pembelian dilakukan untuk BBM non subsidi diperbolehkan meskipun menggunakan drum dan tangki.

“ Kalau pembelian BBM non subsidi menggunakan drum dan tangki diperbolehkan, tetapi bila untuk BBM subsidi harus menyertakan surat rekomendasi dari dinas keluatan dan perikanan. Jika ada temuan penjualan BBM subsidi tanpa surat rekomendasi tolong dilaporkan ke Pertamina disertai bukti – buktinya, kami akan berikan teguran, “ singkatnya. (IM-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *