SBB, INVESTIGASIMALUKU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya menemukan 915 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di sebelas Kecamatan.
Total pemilih TMS tersebut diketahui setelah Bawaslu melakukan hasil uji petik sesuai laporan dari jajaran Bawaslu di sebelas Kecamatan.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten SBB, Salamun saat dikonfirmasi media ini, Senin (5/8). “ Iya benar, setelah melakukan hasil uji petikan sesuai laporan dari jajaran kami di sebelas Kecamatan ditemukan 915 Pemilih TMS, “ ucap Salamun, kepada media ini, Senin (5/8) melalui pesan Whatsapp nya.
Salamun menyebutkan, dari total pemilih TMS tersebut terdiri dari TMS meninggal dunia sebanyak 558 pemilih, TMS Ganda sebanyak 179 pemilih, TMS anggota TNI dan Polri sebanyak 66 pemilih dan TMS pinda domisili sebanyak 112 pemilih.
Menurut Salamun, hasil uji terhadap pemilih TMS tersebut dilakukan tanpa Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Karena itu, lanjut dia, setelah hasil uji petik pemilih TMS dilakukan, selanjutnya Bawaslu telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diperbaiki.
“ Kita sudah menyurati ke KPU untuk saran perbaikannya. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut KPU melalui jajaran serta intensif dalam melakukan proses monitoring, “ pungkasnya. (IM-01)