Hukum  

Berkas Korupsi Dana Desa Negeri Haya Masuk Meja Pengadilan

Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Haya di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (21/7/2024)

AMBON, Informasimaluku.comBerkas perkara dan barang bukti dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

Pelimpahan berkas dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019 ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy melalui pres rilisnya, Jumat (21/6/2024).

Junita membeberkan, tersangka dalam perkara dugaan tipikor ini antara lain, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya tahun 2016-2022, inisial HW, mantan Bendahara Negeri Haya tahun 2017- 2018 inisial MIT, dan mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019, inisiall RL.

“ Intinya berkas dan barang bukti ketiga tersangka sudah kami limpahkan ke PN Ambon selanjutnya kita akan menunggu jadwal sidang yang akan disampaikan oleh majelis hakim,” singkatnya Junita. (Tim)

Exit mobile version