Hukum  

BNN Maluku Ringkus Lima Pelaku Jaringan Narkotika Internasional

AMBON, INFORMASIMALUKU.COM – Kasus Narkotika di Maluku hingga saat ini masih terus terjadi. Meski sudah banyak pelakunya dihukum berat, namun tak membuat jerah bagi pelaku lainnya.

Kenyatannya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku kembali membongkar jaringan penyelundupan Narkotika jaringan Malaysia di atas KM Tidar dari Buru ke Ambon.

Kepala BNNP Maluku Brigjen. (Pol) Deni Dharmapala kepada media ini mengaku, peristiwa penyeludupan barang haram ini terungkap setelah BNN Provinsi Maluku menerima informasi adanya penyelundupan Narkotika jenis Sabu ke Kota Ambon dari Sidrap.

Dari informasi tersebut, kemudian BNN Provinsi Maluku melakukan penyelidikan dan bekerjasama dengan Bea Cukai Ambon, Pelni, dan POMAL Lanal Namlea.

Kemudian lajut dia, pada tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIT di perairan Namlea – Ambon tepatnya di atas Kapal KM Tidar, petugas BNNP Maluku mengamankan FD yang merupakan karyawan Indomaret.

“ Beratnya, 45,66 jaringan Internasional, Serawak Malaysia- Nunukan-Sidrap- Makassar-Bau-Bau dan kota Ambon,” ungkapnya kepada media ini di kantor BNN di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, Rabu (24/7/2024)

Dia membeberkan, dari peristiwa ini FD langsung diamankan di gudang Indomaret KM Tidar dan ditemukan satu paket narkotika berukuran besar yang ada di dalam waistbag miliknya. Selain FD, NA, RA dan A serta MRDM juga berhasil diringkus.

“ Dari hasil interogasinya, mereka mengaku baru selesai mengkonsumsi Sabu sebelum kapal tersebut sandar di pelabuhan Namlea, “ pungkasnya. ( IM-01)

 

Exit mobile version