Hukum  

Jaksa Rampungkan Berkas Korupsi Kades dan Bendahara Desa Wahai

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wahai Azer Jongker Orno

MALTENG, Informasimaluku.com – Mantan Penjabat Kepala Desa Wahai inisial HBT dan Bendaharanya MAH kini harus mendekam di Rutan Lapas Kelas Wahai. Keduanya ditahan karena diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun anggaran 2021-2022.

Berkas perkara kedua tersangka kini dalam proses perampungan oleh jaksa untuk selanjutnya dilimpahkan ke kantor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wahai Azer Jongker Orno kepada media ini, Rabu (10/7/2024) mengaku, berkas perkara tersangka mantan Penjabat Kepala Desa Wahai inisial HBT dan Bendaharanya MAH saat ini tengah dirampungkan Penuntut Umum selanjutnya dilimpahkan ke kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

“ Setelah ditahan pekan lalu, berkas perkara kedua tersangka kini dalam proses perampungan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke kantor pengadilan, “ ucap Orno.

Kata Orno, penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa penyidik di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai pada Jumat (21/6/2024) lalu.

Dia membeberkan, akibat perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian senilai Rp 861 juta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B235/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 dan Nomor : B236/Q.1.11.8/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.

“ HBT dan MAH ditahan terkait dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah 2021-2022, “ singkat Orno. (IM01)

Exit mobile version